BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kalangan pelaku industri kelapa sawit Malaysia berharap pemerintahan baru pimpinan Mahathir Mohamad menerapkan kebijakan baru yang pro-bisnis untuk jangka panjang, terutama di industri sawit.
Kebijakan baru yang diinginkan adalah penurunan pajak untuk sektor sawit dan mengizinkan lebih banyak pekerja asing bekerja di sektor padat karya itu di tengah turunnya produktivitas akibat kekurangan tenaga kerja di sejumlah lahan perkebunan sawit.
Selama ini, sektor sawit Malaysia banyak mengandalkan tenaga kerja asing, sepertti dari Indonesia, Filipina atau Bangladesh, di sektor perkebunan sawit. Namun kebijakan yang mengurangi jumlah tenaga kerja asing, para pekerja asing banyak yang kembali ke negara asalnya masing-masing. Pemicu lain hengkangnya banyak pekerja asing itu juga karena selisih upah mereka dalam ringgit berbeda tipis dengan bila bekerja di negara asalnya, seiring dengan melemahnya ringgit.
Presiden MEOA, Jeffrey Ong, mengatakan kondisi kekurangan tenaga kerja yang sudah akut ini menyebabkan produktivitas menurun, karena masih banyak sawit yang belum dipanen, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi pelaku industri.
"Kami mengimbau pemerintahan baru menerapkan kebijakan jangka panjang terkait tenaga kerja asing di industri sawit, ketimbang lebih banyak kebijakan jangka pendek dan tanpa dikonsultasikan dengan industri serta tanpa pemikiran yang tepat sehingga dalam jangka panjang merugikan," katanya dalam keterangan tertulis yang dilansir New Straits Times.
--page
Ia menjelaskan bahwa pekerja asing dibutuhkan di industri perkebunan karena pekerja lokal tak mau bekerja di sektor yang dinilai mereka kotor, berbahaya dan sulit.
Dengan desakan tersebut, sebaiknya pemerintah Indonesia, yang selama ini banyak memasok tenaga kerja Indonesia (TKI) ke negeri jiran itu, mengkaji lagi serta meminta jaminan dari pemerintah Malaysia, terutama terkait dengan perlindungan bagi TKI, sehingga para TKI itu tak hanya dapat menyumbang devisa, tapi keselamatan dan kesejahteraan mereka diperhatikan oleh pemberi kerja. (NEDELYA RAMADHANI/m)








