SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dalam reflik yang disampaikan Hendry S Dalim dan Kartika Candrasari atas gugatan praperadilan kasus tanah dinas pendidikan yang menyeret Jamaludin.

Mereka secara tegas meminta hakim Muslim Setiawan untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

"Menghukum termohon untuk membayar kerugian materil Rp300 juta dan inmateril Rp100 juta," kata kuasa hukum tersangka dalam refliknya, Rabu (30/5/2018) yang juga disampaikan dihadapan tim dari Kejari Kotim selaku termohon.

Adapun alasan terkait permohonan pemohon yakni menganggap tersangka tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Mereka menyebutkan pemeriksaan dan melakukan pemanggilan harus secara jelas dengan surat panggilan yang sah dan memperhatikan tenggang waktu yang wajar.

--page

Sementara itu mereka beralasan mantan Kepala BPN Kotim psikisnya tidak tenang saat itu dan tidak mampu memahami situasi karena dijadikan sebagai saksi dan diperiksa setelah tiga hari ditahan dalam kasus IP4T.

Mereka juga menyebut tidak ada surat panggilan sebagai saksi terhadap tersangka.

Selain itu dari fakta hukum mereka menyebut sertifikat atas nama Yenny Thersya Sunaryo yang tumpang tindih dengan tanah Disdik itu sah secara hukum milik Yenny atas pengujian ditingkat pertama dan kedua.

Sehingga dalam perkara ini mereka mempertanyakan mengapa justru tersangka yang dirugikan karena saat itu ia hanya menerima permohonan peningkatan status kepemilikan atas nama Yenny tersebut saja.

Dalam penerbitannya itu lanjut mereka, Jamaludin melakukannya sudah sesuai SOP dan prosedur yang telah ditetapkan dalam permohonan pengajuan SHM. (NACO/B-6)