PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 di SMAN 5 Palangka Raya menerapkan sistem zonasi.

Saat ini sekolah tersebut mulai melakukan penerimaan peserta didik baru sejak Senin 28 Mei lalu dan akan berakhir pada 4 Juni 2018 mendatang.

Kepala SMAN 5 Palangka Raya, Arbusin mengatakan bahwa pihaknya menerapkan sistem zonasi sesuai dengan arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

"PPDB ini kami bagi menjadi empat jalur. Calon peserta didik baru dapat mendaftar melalui jalur umum/ zonasi (70%), jalur orang tua tidak mampu (20%), jalur prestasi (7%), dan jalur khusus (3%)," kata Arbusin, Rabu (30/5/2018).

Sistem zonasi ini menurut Arbusin memang mengarahkan para peserta didik baru untuk mendaftarkan diri di zona (wilayah) domisili terdekat dengan sekolah.

--page

"Oleh karena itu, calon siswa dari luar kota tidak perlu memaksakan diri untuk mendaftarkan diri di sekolah di luar zonasinya. Mari berpikir positif, sekolah di mana pun bagus untuk  pemerataan pendidikan, yang penting tetap belajar penuh semangat," tegasnya.

Menurut Arbusin, peluang untuk mendaftar di luar zonasinya memang masih ada namun terbilang kecil, karena harus memiliki surat keterangan pindah domisili minimal enam bulan sebelumnya.

"Misalnya, orang tuanya mendapat tugas baru dan harus pindah ke luar domisili asal, siswa dapat mendaftar melalui jalur khusus," tegasnya.

Lebih lanjut Arbusin berharap agar semua pihak dapat membantu kelancaran pelaksanaan PPDB agar dapat berjalan dengan semestinya.

"Kita bertekad pelaksanaan PPDB dapat berjalan lancar, tertib, transparan, dan jujur. Mari kita buktikan bahwa kita dapat menepati aturan serta kuota yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan masalah," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)