BORNEONEWS, Sampit - Kuasa hukum Jamaludin, Hendry S Dalim dan Kartika Candrasari mempertanyakan soal alat bukti dalam perkara tersangka kasus tanah Dinas Pendidikan tersebut. Itu disampaikan melalui replik yang diajukan Rabu (30/5/2018) kepada hakim Muslim Setiawan.
Dalam uraiannya itu, alat bukti saksi dan tersangka mereka anggap menyalahi ketentuan sebagaimana Pasal 112 KUHAP Ayat (1). Karena seyogyanya pemanggilan dan pemeriksaan harus jelas dengan surat panggilan yang sah.
Sementara itu, alat bukti surat yang disita di BPN Kotim adalah alat bukti dasar penerbitan sertifikat atas nama Yenny Thersya Sunaryo. "Yang fakta hukumnya tidak ada yang salah," katanya kuasa hukum tersangka.
Alat bukti itu dijadikan sebagai bukti menguatkan dalil Yenny dalam sidang perdata lalu hingga gugatannya dikabulkan di pengadilan tingkat pertama dan kedua.
Sementara alat bukti petunjuk mereka juga mempertanyakan. Karena hingga kini tidak pernah disampaikan pasal berapa yang dilanggar oleh tersangka dalam kepastiannya sebagai Kepala BPN Kotim.
--page
Mereka juga mempermasalahkan jawaban termohon di mana surat panggilan Yosua Tirok dam Herino Berson bukti panggilan sebagai saksi pada 17 November 2018. Sementara saat ini masih Mei 2018. Dari itu mereka meminta hakim untuk menyatakannya tidak sah. (NACO/B-2)








