BORNEONEWES, Pangkalan Bun - Besaran zakat fitrah untuk Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, yakni Rp33.750 per jiwa yang kemudian dibulatkan menjadi Rp35 ribu. Atau, dengan beras sebanyak 2,5 kilogram.
"Untuk beras tentunya sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari," kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kementrian Agama Kotawaringin Barat (Kobar) Subiono Faqih, Rabu (30/5/2018).
Menurutnya, penentuan besaran zakat fitrah diserahkan kepada masing-masimg kecamatan melalui musyawarah yang dikoordinir oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Karena, setiap kecamatan memiliki kondisi yang berbeda-beda.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kepala Kantor Kementrian Agama Kobar No 1969/Kk.15.1.7/BA.03.2/05/2018 tanggal 28 Mei 2018 tentang pelaksanaan penetapan zakat fitrah, agar masing-masing kecamatan mengadakan musyawarah menentukan besaran zakat fitrah.
Rapat di tingat kecamatan berdasarkan surat edaran tersebut dianjurkan melibatkan para kepala desa atau kelurahan, tokoh agama, Majlis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Kecamatan, dan perwakilan pedagang sesuai dengan kebutuhan.
--page
Sampai saat ini yang sudah melaksanakan rapat koordinasi dan sudah melaporkan hasilnya baru Kecamatan Kumai. Sedangkan untuk kecamatan lainnya segera menyusul. (MASROHAN/B-2)








