PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengelola parkir di taman Pasuk Kameluh Palangka Raya dapat peringatan terakhir dari aparat kepolisian. Jika tetap bandel, bukan tidak mungkin para pengelolanya akan diciduk. 

"Ini jadi warning (peringatan) buat mereka karena sudah berkali-kali kita ingatkan. Kalau ke depan terjadi lagi ya kita minta bantuan Reskrim. Kita akan angkut semua pengelola," kata Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Anang Hardyanto, Selasa (29/5/2018). 

Peringatan tersebut diberikan karena kawasan larangan parkir tetap digunakan untuk parkir. Meski demikian, pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan dinas perhubungan untuk memperjelas mana pengelola parkir yang resmi dan tidak. 

"Kawasan ini memang sangat mengganggu pengendara apabila ada parkir. Makanya terdapat tanda larangan parkir. Kemudian intensitas penerangan juga kurang, kendaraan masuk badan jalan sehingga sangat rawan dan bisa menimbulkan kecelakaan," ungkap Anang. 

Dia berharap, masyarakat cerdas memilih tempat parkir apabila berkunjung ke Pasuk Kameluh. Cari lokasi yang memang benar-benar menjadi tempat parkir, bukan parkir di area terlarang. (BUDI YULIANTO/B-5)