SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Komentar dari salah satu akun media sosial atas nama Pryianto Geger yang dianggap melecehkan nama Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kotim.

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Spriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, meski tidak ada aduan dari pihak manapun kasus tersebut sedang diproses oleh pihaknya.

"Kasus ini bukan delik aduan. Meskipun begitu kami telah mengambil langkah untuk memprosesnya," kata Kasatreskrim saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (30/5/2018).

Walaupun sedang berproses, pihak kepolisian tidak serta merta dapat menindak pemilik akun yang diketahui memiliki nama lengkap Petrus Pryianto Geger itu.

Dalam komentarnya di sebuah postingan, Pryianto Geger berkomentar jika "Kabupaten munafik Kotim itu."

--page

Hal itulah yang membuat akun milik seorang warga Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu diproses oleh aparat. 

"Kami periksa terlebih dahulu, apakah komentarnya ini masuk ke dalam rumusan pelecehan atau tidak. Kami belum dapat memastikan, karena pemeriksaan merupakan kewenangan saksi ahli. Polisi hanya memproses dan menetapkan nya sebagai tersangka apabila dinyatakan pelecehan," tukas Wiwin. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)