BORNEONEWS, Sampit - Satreskrim Polres Kotim sedang meminta keterangan para saksi ahli terkait Komentar dari salah satu akun media sosial atas nama Pryianto Geger yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap nama kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Spriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkiat hal itu. Saat ini pihaknya sedang meminta keterangan tiga orang saksi ahli.
"Kami mempunyai prosedur dalam menangani sebuah kasus. Seperti kasus yang sekarang, kami masih meminta keterangan tiga orang saksi ahli dari berbagai bidang, salah satunya Ahli Bahasa," ucap Wiwin kepada Borneonews.co.id, Rabu (30/5/2018).
Di dalam kasus yang diadukan oleh Nurahman Ramadani itu, pihak kepolisian akan terus menindaklanjutinya. Kasat juga mengatakan, seandainya tidak ada laporan pun maka kasus ini akan terus diproses apabila ada indikasi membuat keamanan dan ketertiban masyarakat terganggu.
"Ada mekanismenya. Ini bukan delik aduan, deliknya ini merupakan pidana. Intinya apabila berdampak membuat keresahan maka akan kami proses. Seperti kasus sebelumnya," tutur Kasatreskrim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)








