PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengumpulan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional Kotawaringin Barat (Baznas Kobar) belum bisa maksimal.

Menurut Ketua Bidang Pengumpulan Baznas Kobar Rochbanda, selama ini untuk pengumpulan potensi zakat baru diatur melalui instruksi bupati  sehingga belum bisa maksimal.

Pengumpulan zakat akan lebih maksimal bila diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) atau paling tidak melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kobar tentang pengumpulan Zakat oleh Baznas.

Terutama zakat profesi untuk pegawai negeri. "Di daerah lain sudah  berjalan dengan baik, sedangkan di Kobar masih sangat minim. Baru sekitar 10 sampai 15 persen Aparatur Sipil Negara  (ASN)  yang memberikan zakat profesinya," terangnya, Rabu (30/5/2018).

Selama ini Baznas Kobar hanya berbekal instruksi bupati No. 451/ 69/Kesra-masy.I/2017 tentang Optimalisasi Pngumpulan Zakat di Satuan Organisasi Perangkat Daerah, badan usaha milik Daerah dan perusahaaan swasta di Kobar. "Masih kurang greget kalau hanya dengan diatur melalui instruksi bupati," keluhnya

--page

Berdasarkan data yang dimiliki Baznas, di wilayah Kobar terdapat kurang lebih 4.000 orang ASN yang beragama Islam dan 60% di antaranya sudah memenuhi syarat untuk mengeluarkan nishap zakat profesinya. Sehingga satu tahun bisa mengumpulkan zakat kurang lebih Rp2 miliar. (MASROHAN/B-2)