BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Timur membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.
"Kita sudah terima edaran dari Disnaker provinsi agar di Bartim membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1439 Hijriah," kata Kepala Disnakertrans Darius Adrian, Rabu (30/5/2018).
Menurut Darius, posko THR ini merupakan wadah untuk memfasilitasi karyawan dan perusahaan yang mengalami masalah dan butuh informasi terkait pembayaran THR.
Ia pun mengimbau para karyawan yang menghadapi permasalahan THR untuk melapor ke posko Disnakertrans Bartim. "Kami sudah buka posko pengaduan beberapa hari lalu," ujarnya.
Setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. "Laporan yang masuk akan diproses tim. Kemudian kami akan melakukan mediasi kepada perusahaan dan pekerja. Biasanya setelah itu ada solusi," ujarnya.
--page
Selain itu, ia megimbau perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu yakni dua pekan atau selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idul Fitri. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)








