SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Kasatreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, mengimbau pengguna media sosial (medsos) berhati-hati dalam mengomentari atau membuat status.

"Saya mengimbau kepada para pemilik akun medsos seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan sebagainya, agar terlebih dahulu memikirkan betul-betul tentang sesuatu yang akan diunggah. Jangan sampai karena unggahannya malah terjerat pidana. Maka dari itu membuat status dan komentar harus berhati-hati, jangan sampai menyinggung orang atau kelompok tertentu," kata Kasatreskrim, Rabu (30/5/2018).

AKP Wiwin juga mengatakan, pihak kepolisian saat ini aktif menyisir akun medsos yang terindikasi berisi ujaran kebencian, menimbulkan keresahan, provokatif, dan sara.

"Seperti sebelumnya, sudah ada yang diproses. Begitu pula seperti akun milik Pryianto Geger yang diduga melecehkan nama Kabupaten Kotim dan tengah diselidiki," tegasnya.

Ia menyebutkan, dalam Pasal 28, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ada ketentuan pidana dan bukan delik aduan. Secara otomatis bisa langsung diambil penindakan oleh aparat penegak hukum tanpa terlebih dahulu menunggu laporan atau pengaduan masyarakat. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)