TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang- Penangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Puskesmas (BOK) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBN, sudah mengendap selama dua bulan di Polres.

Selama itu pula dana untuk dua program tersebut tidak bisa disalurkan ke-11 pukesmas. Nominalnya mencapai Rp1,835 miliar.

Dheky Wijaya, selaku kuasa hukum Bendahara Dinas Kesehatan Barito Timur Epri dan PPTK Dinkes Yemina (yang terkena OTT), mempertanyakan alasan penangkapan kedua kliennya. Selain itu, Dheky juga mempertanyakan pernyataan pihak Polres Barito Timur yang menyebut kedua kliennya hanya diamankan.

"Diamankan dari apa? Kalau diamankan dari huru hara, mungkin bolehlah ya!," kata Dheky seusai menghadiri sidang praperadilan kasus Epri dan Yemina, dengan agenda pembacaan duplik dan replik di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Rabu (30/5/2018).

Keterangan dari kliennya, lanjut Dheky, dana BOK serta dokumen dan barang pribadi milik kedua ASN itu diambil dan dibawa aparat kepolisian ke Polres Barito Timur dengan istilah diamankan.

--page

Sedangkan didalam KUHAP, tidak ditemukan frase atau istilah diamankan. Yang ada adalah penyitaan.

Karenanya, ia menyebut pernyataan pihak kepolisian bertentangan dengan KUHAP. Untuk itu, dalam sidang dengan agenda penyampaian duplik tadi, Polres Barito Timur diminta menjelaskan tentang tindakan dengan istilah mengamankan. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi.

Di pihak lain, penasihat hukum Polres Barito Timur dari Bidang Hukum Polda Kalteng, AKP Aji Suseno, mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan komentar selagi proses praperadilan berlangsung.

"Nanti setelah putusan praperadilan di pengadilan kita akan berikan komentar," katanya sambil berlalu.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Barito Timur dokter Simon Sembiring, menyebut bahwa pemerintah kabupaten akan mendapatkan sanksi berupa tidak disalurkannya DAK non fisik triwukan II jika hingga awal Juni 2018 tidak ada pertanggungjawaban dan pelaporan soal dana tersebut ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

--page

"Sanksinya kita tidak akan menerima penyaluran dana triwulan kedua. Bisa jadi pelayanan kesehatan di Barito Timur akan macet," katanya.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (31/5/2018) dengan agenda menghadirkan saksi dari Epri dan Yemina serta Polres Barito Timur. Kemungkinan sidang akan digelar hingga malam hari dengan dilanjutkan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)