SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - MB, 55, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur mulai duduk di kursi pesakitan PN Sampit. Dia, didakwa JPU Kejari Seruyan Imanuel setelah lima kali mencabuli korban yang masih berumur 13 tahun.

Sidang perdana digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Sampit, dipimpin hakim Paisol, Rabu (30/5/2018). Dalam sidang itu terkuak awalnya aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Sosial Seruyan itu ingin menyetubuhi korban.

Karena barang (kamaluan) terdakwa tidak bisa tegang korban hanya dicabuli. Aksi itu dilakukan pada Maret 2018 lalu di sekitar kediaman terdakwa, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

"Perbuatannya itu ketahuan saat korban terakhir kali dikerjai (dicabuli) di kolam belakang rumah terdakwa. Saat itu adik korban mengintip perbuatan dan meneceritakannya kepada orangtuanya," kata Agung Adisetiono, penasihat hukum terdakwa usai sidang tertutup itu.

Awalnya orangtua korban tidak percaya namun setelah ditanyakan langsung kepada korban akhirnya terbongkar.

--page

"Karena tidak terima orangtua korban melapor. Tadi selain korban saksi lain juga diperiksa," tukas Agung.

Korban tidak berani menceritakan apa yang dialami karena diancam akan dibunuh terdakwa. Korban saat itu tidak bisa berbuat banyak karena dipaksa.

Tidak hanya itu agar korban tidak memberitahu perbuatannya, terdakwa juga usai mencabuli juga memberi korban uang Rp 50 ribu. (NACO/B-11)