BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sidang praperadilan operasi tangkap tangan (OTT) pada Dinas Kesehatan Barito Timur, pihak pemohon Epri dan Yemina menghadirkan tiga saksi dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, Kamis (31/5/2018).
Pantauan borneonews.co.id dalam persidangan para pemohon dengan kuasa hukum Dheky Wijaya dan pihak termohon kuasa hukum Polres Bartim AKP Aji Suseno tidak menghadirkan sanski dalam sidang ini.
Tidak hanya itu dalam persidangan juga disaksikan 11 kepala pukesmas seluruh Kabupaten Barito Timur.
"Saksi ada tiga yaitu Kepala pukesmas Tamiang Layang Ringkai dan dua pegawai Dinas Kesehatan Bartim Suriannor dan Rahayu," ucap Dheky Wijaya kepada majelis hakim. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)








