BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) dalam dupliknya atas gugatan praperadilan Jamaludin, mantan Kepala BNP Kotim, dalam kasus Tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim bukan terkait kepemilikan hak atas tanah itu.
Itu ditegaskan tim jaksa karena dalam dalil pemohon mengaitkan dengan putusan perdata pengadilan tingkat pertama dan kedua yang menyatakan tanah itu milik Yenny Thersya Sunaryo dalam gugatam perdata bukan tanah Disdik.
"Sekali lagi yang menjadi penekanan kami adalah proses penerbitan sertifikatnya yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi dan tidak sesuai dengan prosedur yang ada," kata jaksa yang diwakili Arie Kesumawati didampingi Lady Lanny Tarore, Kamis (31/5/2018).
Terkait penerapan Pasal 1 Perma Nomor 1 Tahun 1956 dan surat panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejagung RI Nomor: B-230/E/Ejp/01/2013 pemohon diminta untuk kembali memastikan isi dan maksud surat tersebut.
Karena surat yang dimaksud pemohon melalui kuasa hukumnya Hendry S Dalim dan Kartika Candrasari itu tidak mengatur mengenai apa yang didalilkan.
--page
"Sehingga pemohon sangat memgada-ada dan menggunakan dasar yang menyesatkan. Apabila perlu pemohon menjadikan surat dimaksud sebagai alat bukti pada pemeriksaan praperadilan ini," tegasnya. (NACO/B-5)








