PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) lebih memperketat pengawasan masuknya hewan ternak ke wilayah Kabupaten Kobar.

Kepala Dinas DPKH Kobar Rosihan Pribadi, mengatakan, pengetatan masuknya hewan ternai itu sebagai tindak lanjut rapat prakondisi ketersediaan daging sapi selama Ramadan hingga menjelang Lebaran.

Pengetatan pengawasan tidak hanya masuknya ternak sapi, namun hingga pemeriksaan sapi sebelum dipotong dan dijual ke pasar. 

"Pemeriksaan dilakukan saat sapi masuk ke rumah potong hewan (RPH). Hal ini bertujuan agar sapi yang dipotong dan nantinya dijual ke pasaran dan sampai ke konsumen merupakan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH)," jelas Rosihan, Kamis (31/5/2018).

Menurut Rosihan, bukan hanya ternak yang masuk ke RPH saja yang akan diperketat pengawasannya.

"Pengetatan pengawasn ternak juga akan dilakukan di checkpoint yang berada di Kecamatan Pangkalan Banteng, Simpang Runtu dan Kecamatan Kumai," jelas Rosihan 

--page

Menurutnya, pengetatan pengawasan ternak tersebut dilakukan agar jangan sampai ada ternak sapi yang masuk ke Kobar, berasal dari daerah tertentu yang memiliki endemik penyakit hewan menular seperti penyakit antraks dan lainnya

"Hal ini tentunya sesuai dengan visi kami sebagai bidang pengawasan untuk menjamin kualitas yang diberikan. Karena konsumen berhak mendapatkan daging ternak yang berkualitas," ujar Rosihan. (WAHYU KRIDA/B-2)