BORNEONEWS, Tamiang Layang- Sidang praperadilan dengan pemohon aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kamis (31/5/2018).
Sidang praperadilan hari kedua yang dipimpin hakim Roland P Samosir itu mengusung agenda pembuktian surat-surat, sekaligus menghadirkan saksi dari pihak pemohon dan termohon (Polres Barito Timur).
Dalam persidangan pihak pemohon yakni Bendahara Dinas Kesehatan Barito Timur Epri dan PPTK Dinas Kesehatan Bartim Yemina, menghadirkan saksi Kepala Pukesmas Tamiang Layang Ringkai, dua pegawai Dinas Kesehatan Barito Timur M surianor dan Rayahu Budi Haryati, serta saksi ahli tindak pidana hukum Musa Darwin Pane.
Kepala Pukesmas Ringkai dalam kesaksiannya, membeberkan bahwa awalnya dirinya ditelpon bendahara Pukesmas Tamiang Layang untuk proses pencarian Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik 2018 triwulan I.
Sesampainya di Kantor Dinas Kesehatan Bartim, ia langsung menuju ruang bagian keuangan dan menghadap bendahara Dinas Kesehatan. Tujuannya untuk menandatangani pencairan dana, yang diperuntukan bagi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) antara lain Jaminan Persalinan (Jamperal) dan program kesehatan lainnya.
--page
Nominal uang yang tertera dalam dokumen yang ditandatangani sebesar Rp163 juta. Namun yang diterima hanya Rp159,200 juta, karena dipotong 2,5% oleh bendahara Dinas Kesehatan Bartim.
“Tak berselang lama, kurang lebih satu jam atau saat menghitung uang DAK Non Fisik, datang sejumlah anggota polisi dengan menggunakan baju preman. Mereka menanyakan sedang bagi-bagi apa. Kita pun terkejut dan bilang sedang menerima DAK Non Fisik triwulan I,” tuturnya kepada majelis hakim.
Setelah itu, lanjut Ringkai, aparat kepolisian langsung membawa uang yang diperuntukan bagi Pukesmas Tamiang Layang dan sejumlah uang lainnya yang ada di atas meja kerja bendahara Dinkes. Uang di atas meja itu diperuntukan untuk pukesmas lainnya.
“Jumlah uang di meja sekitar Rp2 miliar. Selain itu turut diambil lima ponsel dan laptop. Kata polisi diamankan dan dibawa ke Polres. Salah satunya ponsel saya,” urai Ringkai.
Ringkai mengatakan, uang untuk Pukesmas Tamiang Layang yang diamankan petugas Polres Bartim telah dikembalikan dengan catatan Pihak Pukesmas membawa rekening terlebih dahulu.
--page
Rekening sudah dibuat, tidak lama langsung dikirimkan uang tersebut oleh Polres Bartim tanpa melalui Dinas Kesehatan. Proses pengiriman hanya disaksikan pihak kepolisian dan perwakilan Pukesmas Tamiang Layang, tanpa dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Bartim.
“Pukesmas (Tamiang Layang) menerima uang dari Polres Bartim seharusnya Rp163 juta namun dipotong 2,5% menjadi Rp159 juta,” sebutnya.
Sementara itu, saksi dari pihak termohon yakni Albertus, PS Kanit III Satreskrim Polres Barito Timur, menjelaskan kepada hakim bahwa pihaknya pertama kali menerima informasi pada 7 April 2018. Informasi itu menyebutkan bahwa pada 10 April akan ada bagi-bagi duit untuk 11 pukesmas. Uang itu berasal dari DAK Non Fisik 2018 triwulan I. Dalam proses pembagian duit itu adanya potongan sebesar 2,5%.
“Laporan itu antara akurat dan tidak. Sehingga pada 10 April dikeluarkan surat penyelidikan, dan pada tanggal tersebut beberapa anggota menuju Dinas Kesehatan Bartim untuk memeriksa,” ucap Albertus.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas awalnya mencari kepala dinas. Saat ditanyakan kepada pegawai disebutkan bahwa kepala dinas ada di belakang. Sehingga salah seorang anggota yakni Bripka Hendro mendatangi Kepada Dinas Kesehatan Simon Smebiring, untuk memperlihatkan surat perintah penyelidikan.
--page
“Saya memasuki ruang keuangan dan menanyakan kepada salah seorang pegawai. Di dalam ruang itu ada bagi-bagi apa dan dijawab sedang pembagian uang DAK Non Fisik. Sehingga petugas lain langsung menghentikan aktivitas dan memeriksa bendahara, PPTK Dinkes, dan tiga orang pegawai Pukesmas Tamiang Layang,” ucap Albertus.
Tidak lama kemudian, polisi membawa uang, laptop, lima ponsel, dua pegawai Dinkes dan tiga pegawai Pukesmas Tamiang Layang untuk dimintai keterangan. “Uang yang kita bawa dari Dinkes sekitar Rp1,8 miliar,” akunya.
Albertus menambahkan, uang DAK Non Fisik untuk Pukesmas Tamiang Layang dipotong 2,5% berdasarkan kwitansi antara bendahara Dinkes Bartim dan pihak Pukesmas Tamiang Layang. Nominal di kwitansi yang sudah ditandatangani sekitar Rp163 juta. Namun karena dipotong 2,5% menjadi tersisa Rp159 juta. “Jadi kita menyerahkan sesuai kwitansi dan 2,5% nya kita amankan sebagai barang bukti."
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Roland P Samosir yang menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan itu lantas melontarkan pertanyakan kepada Albertus. "Dalam melakukan penangkapan dua pegawai Dinas Kesehatan, apakah mengatasnamakan Satreskrim atau Saber Pungli?."
Albertus menjawab bahwa operasi pada Dinas Kesehatan Bartim atas nama Satreskrim.
--page
“Kalau atas nama Satreskrim jangan ada nama lagi saber pungli yang beredar di media. Polisi dalam tindakannya tidak mengenal operasi tangkap tangan (OTT), kalau saber pungli itu melibatkan banyak pihak, antara lain kejaksaan dan inspektorat,” ucap hakim Roland P Samosir.
Sidang Praperadilan yang berlangsung sampai pukul 15.00 WIB akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan lagi pada Senin, 4 Juni 2018, dengan agenda kesimpulan kedua belah pihak (pemohon dan termohon).
“Kesimpulan nantinya langsung dilihatkan kepada saya tanpa dibacakan dan kedua belah pihak jangan saling menunjukan kesimpulan sidang,” pungkas Roland P Samosir. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)








