BORNEONEWS, Palangka Raya– Ada satu alasan krusial yang membuat Pemerintah Kabupaten Katingan tidak mendapat opini puncak pada audit keuangan dari BPK RI Perwakilan Kalteng.
Katingan gagal meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun lalu, gara-gara kecantol dana misteri sebesar Rp35 miliar.
Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Katingan hanya diganjar opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dana sebesar Rp35 miliar sebagai deposito yang raib, dinilai sebagai temuan yang bersifat material oleh BPK RI.
“Ada deposito Rp35 miliar tapi tidak diketahui keberadaannya dan ini sangat material, sehingga memengaruhi opini kewajaran atas LKPD 2017,” sebut Kepala Perwakilan BPK RI Kalteng, Ade Iwan Ruswana, Kamis (31/5/2018).
--page
Ade Iwan melanjutkan, dana deposito tersebut ‘gelap’ dan baru diketahui atau mencuat ke permukaan pada 2017. Sebelumnya, pada 2015 dan 2016 masih belum muncul ke permukaan sehingga audit kala itu masih bisa memunculkan Katingan sebagai peraih WTP.
“Nilai saldo kas daerah sebesar Rp35 miliar yang merupakan saldo rekening deposito pada Bank Tabungan Negara (BTN) saat ini keberadaannya tidak diakui oleh BTN. Pemkab Katingan sedang menempuh upaya hukum untuk melaporkan keadaan tersebut kepada aparat hukum untuk memperjelas keberadaan dana itu,” tukasnya. (ROZIQIN/B-3)








