BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur H Sugian Noor sudah memerintahkan Kepala Seksinya untuk memgecek di BPJS Ketenagakerjaan terkait laka kerja di perkebunan sawit PT BHL yang menewaskan Tukimsar Sianturi alias Kim Sianturi (KS).
Korban tewas setelah mengecek oli Grander di mana alat berat tersebut saat itu dalam keadaan hidup. Grander jalan hingga melindas korban sampai tewas.
Namun, menurut Sugian Noor, lokasi persis kejadian itu masih belum jelas karena belum ada laporan masuk ke mereka apakah masuk di wilayah Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim atau Mirah Klanaman, Kabupaten Katingan.
"Namun demikian kami sedang cek jaminan ketenagakerjaannya terdaftar atau tidak," ucap Sugian Noor, Jumat (1/6/2018)
Menurut Sugian Noor pengecekan di BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui apakah terlindungi atau tidak operator grander itu.
"Masih kami cek, kalau tidak ada jaminan pengusaha harus bertanggung jawab sesuai dengan perhitungan jika ada kelalaian itu wewenangnya pengawas yang ada di provinsi," tandasnya.
Tukimsar Sianturi tewas terlindas Grander pada Kamis (31/5/2018) di kawasan perkebunan PT BHL sekitar pukul 09.00 wib.(NACO/m)








