SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Aman, korban yang tewas tertimpa Crane beberapa waktu lalu ternyata tidak mengantongi jaminan ketenagakerjaan. Meski begitu, perusahaan bakal bertanggung jawab.

"Sudah ada datang ke kantor dan sudah kami hitungkan jaminan Ketenagakerjaannya dihitung sesuai dengan tanggung jawab pemberi kerja, uang kematian juga sudah disepakati cuma tidak segitu nilainya harus lebihlah, sudah ada hitung-hitungannya," kata Kepala Dinas Tenag Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotim, H Sugian Noor, Jumat (1/6/2018)

Soal jaminan ketenagakerjaan, menurut Sugian Noor, korban Crane itu 5 tahun yang lalu terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Namun karena sempat berhenti lalu diambil dan dicairkannya.

Sehingga lanjut Sugian Noor, sempat terputus jaminan tenaga kerja. "Jaminan tenaga kerja ini sebenarnya mengalihkan resiko saja sesuai dengan aturan," tegasnya.

Sementara secara hukum, lanjut dia, kasus itu ditangani oleh pihak Polres Kotim. Bahkan prosesnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tinggal menunggu penyidik menetapkan tersangka dalam kasus itu.

--page

Aman tewas setelah tertimpa Crane saat memuat pupuk di pelabuhan bongkar muat Jalan Iskandar, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (3/5/2018) sore.

Korban tewas di tempat setelah bagian Crane itu patah. Saat itu, korban memuat pupuk menyusunnya ke dalam truk dengan nomor polisi KH 8481 FB dari kapal Lintas Bahari 23. Tanpa diduga, Crane yang patah itu menimpa warga Jalan Ir H Juanda 21, Kecamatan MB Ketapang. (NACO/B-2)