SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Perusahaan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diimbau segera membayar tujangan hari raya (THR) kepada karyawan, selambat-lambatnya H-7 lebaran. Kalau sampai lewat atau tidak membayar, maka perusahaan akan mendapat sanksi.

"Tentu ada sanksinya, salah satunya adalah sanksi administrasi," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kotim Sugian Noor, Jumat (1/6/2018).

Sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang terlambat membayar THR, yakni didenda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Sanksi denda itu diatur dalam Pasal 10 Ayat 1, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh Perusahaan. Sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR.

Sedangkan di pasal 11 menyebutkan, setiap perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dijatuhi sanksi administratif. Sanksi ini diterapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

--page

Dengan adanya hal itu, Sugian meminta perusahaan tidak terlambat membayar THR kepada para karyawan. Menurutnya, THR merupakan hak para pekerja yang harus dibayar oleh perusahaan.

"Intinya kami minta THR harus dibayarkan paling lambat H-7, karena itu hak dari para pekerjanya," kata Sugian.

Untuk meminimalisasi keterlambatan pembayaran THR, pihaknya membuka posko pengaduan THR. Karyawan yang tidak menerima THR hingga waktu yang ditentukan bisa langsung lapor ke posko, agar dapat ditindaklanjuti. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)