SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Berkas perkara mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjung Jorong, Ujang yang juga sekretaris desa dan Ramses Gustika selaku Bendahara Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu pasca dikembalikan jaksa ke penyidik Tipikor Polres Kotawaringin Timur dan kini oleh penyidik diserahkan lagi.

Apa yang jadi petunjuk jaksa sudah dilengkapi, namun saat ini berkas perkara itu sedang diteliti apakah sudah bisa dinyatakan lengkap atau belum.

"Sudah dilimpahkan lagi dan kita sudah terima sedang diteliti," ucap Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendiransyah.

Kedua perangkat desa itu meringkuk di jeruji besi setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan dengan yang mencapai Rp847,8 juta.

Dalam laporan polisi pada 2015 Tanjung Jorong menerima bantuan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan dana bagi hasil pajak dan retribusi (DBH) dengan total Rp627,9 juta.

--page

Selanjutnya dilakukan penarikan oleh kepala desa dan bendahara desa pada 28 April 2015 sekitar Rp151,2 juta. Pada 3 September 2015 sekitar Rp177,5 juta dan pada 18 Desember 2015 sekitar Rp23,9 juta, 29 Desember 2015 sekitar Rp13,3 juta, dan 30 Desember 2015 sekitar Rp73,06 juta," dikutif dalam laporan polisi.

Selanjutnya dibuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran semester I Rp80,1 juta dan semester II Rp164,1 juta, sehingga sekitar Rp193,7 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kemudian pada 2016 mendapat dana sekitar Rp1,371 miliar dan dilakukan penarikan 1 Juli 2016 sekitar Rp101,9 juta, 28 Juli 2016 sekitar Rp375 juta, 4 Desember 2016 sekitar 178,4 juta, 23 Nopember 2016 Rp166 juta Rp238,5 juta, dan Rp14,1 juta.

Kemudian dibuat laporan pertanggungjawaban Rp101,9 juta, Rp357 juta, Rp112,6 juta, Rp186,8 juta, dan Rp152,8 juta. Sehingga terdapat kelebihan penggunaan yang tidak dipertanggungjawabkan sekitar Rp315,8 juta dan diduga ada laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta sekitar Rp337,2 juta.

Jika ditotal potensi kerugian negara sekitar Rp874,8 juta. Pelimpahan berkas itu sendiri masih pelimpahan tahap pertama. Setelah beberaa waktu lalu dikembalikan oleh jaksa (P19).

Apakah perkara itu bakal segera bisa dilimpahkan untuk tahap kedua menunggu kepastian penyidik untuk menentukannya apakah lengkap (P21) atau ada petunjuk lain lagi. "Untuk mengetahui kita tunggu hasil penelitiannya masih dipelajari," tandasnya. (NACO/B-6)