BORNEONEWS, Muara Teweh – Dalam pesta demokrasi dalam suatu pemilihan, rentan sekali dengan adanya pelanggaran seperti politik uang atau money politic.
Dalam pelaksanaan pemiluhan umum (Pemilu) ada dua kategori pelanggaran yakni pelanggaran administrassi dan pelanggaran pidana.
Pelanggaran administrasi berkaitan dengan tata cara dan prosedur, misalnya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
Sementara pelanggaran pidana seperti pengrusakan APK yang dilkukan pihak lain dan politik uang. Ketua Panwaslu Kabupaten Barito Utara, Kotdin Manik mengatakan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, dalam politik uang, pemberi dan penerima di kenai ketentuan atau sanksi pidana.
Sanksi yang diberikan diatur dalam Pasal 73 mengenai mengenai larangan dalam kampanye, kemudian sanksi ketentuan pidananya di Pasal 187 KUHP dengan ancaman minimal 36 bulan penjara dan maksimal 72 bulan ditambah dengan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
--page
“Apabila tidak membayar denda, maka hukuman kurungan penjaranya ditambah sebagai pengganti denda tersebut,” jelas Kotdin, Jumat (1/6/2018).
Disampaikan, bila politik uang yang dilakukan oleh pihak tertentu terstruktur sistemnya maka dapat diputuskan oleh Banwaslu provinsi untuk pembatalan pasangan calon atau diskualifikasi.
“Dalam politik uang yang terstruktur juga harus meiliki bukti yakni 50 persen dari jumlah pemilih dan bila terbukti maka pasangan calon atau tim kampanye tersebut akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana,” katanya.
Dia mengharapkan pelaksanaan Pilkada dan pemilu 2019 di Barito Utara dapat terealisasi tanpa ada pelanggaran, khususnya money politik. Karena politik uang sangat menciderai demokrasi. (RAMADHANI/B-6)








