BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung penuh jika pemerintah ingin mengaktifkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kita pastinya akan mendukung jika itu keputusan pemerintah dan akan ambil bagian untuk membantu," ujar Kepala Satpol PP Kalteng, Baru I Sangkai, Jumat (1/6/2018).
Nantinya jika sudah diaktifkan Perda KTR, Satpol PP akan tegas terhadap pelanggar yang mengisap rokok di tempat yang sudah pemerintah larang.
Dia mengaku turut perihatin dengan generasi muda di Kalteng karena di usia yang masih dini sudah menjadi perokok aktif.
Dia ingin melihat penerus bangsa di Kalteng lebih sehat dan memahami bahayanya sebatang rokok.
Bahkan, dia mengaku bersedia menjadi pemateri tentang sosialisasi bahayanya merokok guna membantu pemerintah mengurangi angka perokok di Kalteng yang cukup tinggi. (GAZALI/B-6)








