KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Katingan Suhaemi mengaku terkejud dengan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) yang diberikan oleh pihak BPK-RI terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan daerah yang turun tingkat.

"Pada Rabu kemarin kita menerima LHP atas laporan keuangan daerah, dan kita mendapatkan opini WDP, saya juga terkejut sebab sebelumnya empat kali berturut-turut Kabupaten Katingan selalu mendapatkan WTP," ujar Pjs Bupati Katingan Suhaemi saat menggelar konferensi pers, Jumat (1/6/2018).

Suhaemi mengatakan kenapa sebab Katingan mendapatkan opini WDP atas penilaian keuangan daerah tahun anggaran 2017 itu yang disampaikan tahun 2018 ini.

"Perlu kita jelaskan, itu bukan kinerja Pemkab Kaitngan, sebab untuk urusan penyelesaian Katingan urutan tiga yang disampaikan pihak BPK RI, dan itu di atas rata-rata, tapi ada satu hal masalah terkait dalam sistem neraca yaitu dana Rp35 miliar yang tidak bisa dibuktikan," sebut Suhaemi yang diamini Sekda Nikodemus, Ketua DPRD Ignatius Mantir l Nussa dan Kepala BKAD Roby.

Menurut Suhaemi, duit Rp35 miliar yang sebelumnya dikabarkan 'hilang' itu sebelumnya telah dilaporkan oleh Pemda Katingan kepada pihak Polda Kalteng.

--page

Namun hingga kini pihak berwajib masih belum ekspos siapa yang bertanggungjawab atas dugaan hilangnya duit Pemda Katingan sebesar itu.

"Kita sepakat dengan apapun keputusan BPK RI, itu sudah dievaluasi dan ditetapkan. Dan kita tidak ingin memaksanakan sesuatu, kita bersedih, tapi itu harus kita terima," katanya.

"Yang jelas itu bukan masalah kinerja Pemkab Katingan yang turun, dan seandaianya sudah ditetapkan tersangka atau ada pengakuan, ada orang diduga dan memberikan jaminam minimal dana tersebut, msaka kita akan WTP, tapi ini belum ada pihak yang bertanggungjawab atas hal itu," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-6)