BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Slamet Winaryo menegaskan merokok di kawasan sekolah merupakan pelanggaran, dan harus ada sanski bagi yang melakukannya.
"Kita akan mempertegas aturan tersebut, khususnya merokok di kawasan sekolah adalah pelanggaran. Akan ada hukuman jika nekat melanggarnya," kata Slamet Winaryo, Jumat (1/6/2018).
Namun sebelum memberikan sanksi, Slamet ingin memastikan terlebih dahulu sosialisasi tentang bahaya perokok aktif dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) benar-benar sudah berjalan dengan baik.
Slamet menjelaskan, perokok usia dini terkadang hanya iseng dan gengsi jika tidak merokok, tanpa memikirkan jangka panjang kesehatan dan efeknya.
Selain memberikan sosialisasi tentang bahaya merokok, nantinya untuk guru perokok aktif juga akan diberikan pemahaman agar tidak mengisap rokok di kawasan sekolah. (GAZALI/B-11)








