PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah mengupayakan perlindungan terhadap masyarakat petani, yakni dengan asuransi pertanian untuk kesejahteraan petani.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalteng, Sunarti mengatakan asuransi pertanian bertujuan memberikan kemudahan dan perlindungan petani atau peternak dalam menanggung risiko usaha tani akibat bencana alam, serangan hama, dan penyakit hewan.

“Pertama, ada Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan premi Rp 36 ribu per hektare (ha), dengan ganti rugi gagal panen Rp 6 juta per ha. Ini untuk ganti rugi yang disebabkan oleh banjir, hama, dan penyakit,” kata Sunarti, Jumat (1/6/2018).

Bentuk kedua, berupa Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS). Dengan premisenilai Rp 40 ribu per ekor pertahun. Ganti rugi yang diperoleh peternak adalah Rp 10 juta per ekor.

“Hal ini untuk tanggung risiko yang disebabkan kematian karena penyakit, kecelakaan beranak, dan kehilangan,” jelasnya. (ROZIQIN/B-11)