PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Ade Iwan Ruswana menyebut status pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan pada 2015 dan 2016 bisa ditinjau ulang dan bisa saja berubah, berkaitan skandal raibnya Rp35 miliar dari kas daerah.

Skandal Rp35 miliar yang raib dari kas daerah membuat Pemkab Katingan gagal meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2017 yang diperiksa 2018.

Tetapi beberapa waktu lalu, saat berlangsungnya penyimpanan deposito Rp35 miliar pada 2015-2016, Pemkab Katingan berhasil membawa pulang Opini WTP atas audit terhadap LKPD 2015 dan 2016 tersebut.

BPK RI Kalteng mengakui, munculnya kasus kecurangan atas kas Rp35 miliar itu baru ada pada 2017 sehingga saat audit LKPD 2017 terdeteksi dan menjadi temuan material yang menyebabkan opini tidak lagi WTP. Tetapi bagaimana dengan LKPD 2015 dan 2016 yang terlanjur WTP?

“Bisa saja melakukan tinjauan ulang terhadap opini yang sudah terlanjur diberikan tersebut.  Itu Restatement namanya,” kata Ade Iwan, Sabtu (2/6/2018).

--page

Lalu, apakah opininya bisa berubah (dari WTP menjadi opini yang lain)? Ade mengatakan akan lebih dulu melihat hasilnya nanti. Namun secara teori, status opini yang sudah diberikan bisa saja berubah.

Sebelumnya diberitakan, menjadi pertanyaan adalah kenapa pada tahun sebelumnya, 2015 dan 2016 Pemkab Katingan lolos meraih opini WTP. BPK RI menepis ada kecolongan atas masalah tersebut.

Menurut Ade, mencuatnya kecurangan atas kas Rp 35 miliar itu baru ada pada 2017. Sedangkan pada dua tahun sebelumnya, masih ditemukan hal yang wajar-wajar saja.

Pada 2015-2016 kondisi rekening tetap terpantau normal antara lain bunga simpanan tetap terus berjalan atau bertambah, bilyet depositonya masih ada dan bertambah. Nah pada 2017, bunganya macet dan terkuaklah masalah ini.

Pada rentang waktu tersebut, pihaknya kesulitan untuk mendeteksi kecurangan pada laporan keuangan Pemkab Katingan. Lantaran uang Rp 35 miliar itu disimpan di bank yang berada di luar daerah yaitu di BTN Pondok Pinang, Jakarta. (ROZIQIN/B-5)