PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Protes Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng hingga mengadu ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta disebut-sebut salah sasaran. Pun seharusnya, masalah penolakan pengembalian uang tunjangan ‘akibat lebih bayar’ bukan dengan cara interpelasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) ketika menerbitkan aturan yang sebenarnya melanjutkan Surat Edaran Mendagri.

“Kalau mau usulkan (tidak usah ada pemotongan tunjangan) ya ubah aturannya PP dan SE Mendagri-nya, bukan interpelasi Pemprov. Langkah DPRD ke Kemendagri itu salah sasaran,” ungkap Apung Widadi, peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), kepada Borneonews (1/6/2018).

Ia juga menyayangkan sikap DPRD Kalteng pasca terbitnya Pergub 10/2018 dimana berimbas pada ‘ngambeknya’ Badan Musyawarah (Banmus) yang ogah mengakomodir jadwal pembahasan APBD, juga sejumlah usulan Raperda yang produktif usulan Pemprov untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jadwal yang dihasilkan Banmus hanya yang terkait DPRD Kalteng. Tetapi yang usulan eksekutif tentang untuk peningkatan PAD itu, antara lain retribusi jasa usaha belum dibahas. Perda yang pro masyarakat seperti Sistem Kesehatan Provinsi Kalteng juga malah belum dibahas. Kemudian usulan Perda  pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan juga malah belum selesai.

“DPRD Kalteng fokus saja di kinerja. Sebab selama 2017-2018, kinerja DPRD hanya untuk membahas Perda rutin saja, antara lain Perda tentang RPJMD, APBD 2017 dan APBD-P, APBD 2018, Perda tentang Pembentukan SOPD, dan tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan DPRD,” ungkapnya.

--page

“Jadi sebaiknya fokus target kerja dulu, dan sebaiknya kembalikan uang rakyat yang bukan lagi haknya. Kalau tidak kembalikan malah nanti temuan BPK RI,” katanya.

“DPRD juga harus berpikir jernih, jangan ngambek, masa masalah ini saja kemudian jadwal APBD Perubahan 2018 tidak dijadwalkan, APBD 2019 juga. Wakil rakyat harusnya pro-rakyat, jangan sepihak untuk kepentingan sendiri,” imbuh Apung.

Karena itu, FITRA juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera menindaklanjuti penolakan DPRD Kalteng mengembalikan uang tunjangan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 yang dilanjutkan SE Mendagri 188.31/7809/SJ dan Pergub Kalteng nomor 10 tahun 2018.

Terpisah, Kepala BPK RI perwakilan Kalteng, Ade Irwan Ruswana menilai kepentingan yang diajukan DPRD terkait keberatan Pergub 10/2018, tidak menjadikan tersendatnya pembahasan penting. Apalagi ia tahu bahwa hanya karena Pergub 10 terbit dan memangkas tunjangan mereka, berimbas pada tidak dijadwalkannya pembahasan APBD Perubahan 2018 dan APBD Murni 2019.

“Terasa sulit karena itu masalah tunjangan, biasanya sensitif dan berpolemik. Tapi polemik tunjangan perumahan dan transportasi sebetulnya tidak bagus dipertontonkan ke publik,” katanya Kamis (31/5/2018) petang.

--page

Ia tidak ingin ketika dua lembaga berkonflik, tapi justru rakyatlah yang jadi korban atas polemik antara DPRD dan Pemprov Kalteng tersebut. Karena itu, ia menyayangkan konflik dua lembaga itu. Mengenai temuan jika tidak mengembalikan, nanti akan terlihat saat audit pelaporan keuangan 2018. (ROZIQIN/B-5)