BORNEONEWS, Palangka Raya - Perilaku sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kalteng yang mendatangi Mendagri hanya agar tunjangan tidak dipotong akibat terbitnya Pergub baru, termasuk ungkapan hak interpelasi, mendapat kritik dari peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi.
“DPRD harusnya paham aturan, ke Mendagri bagusnya usulkan solusi perubahan, bukan mencari dukungan Mendagri untuk interpelasi. DPRD harus tunduk kepada PP dan SE Mendagri,” cetus Apung kepada Borneonews, Jumat (1/6/2018).
Selain itu, sambung dia, DPRD Kalteng harus berkaca pada daerah lain yang sudah mengembalikan lebih bayar tunjangan karena tidak ingin melanggar ketentuan. “Seperti DKI Jakarta itu mengembalikan mobil dan fasilitas lainnya,”
Seperti diketahui, DPRD Kalteng protes dengan ketentuan baru dalam Pergub 10 tahun 2018. Dengan munculnya Pergub baru, hak keuangan berkurang karena dua item tunjangan menjadi terpotong, yaitu tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Bahkan diharuskan mengembalikan lebih bayar karena Pergub berlaku surut.
Pergub yang baru tersebut, menggantikan yang lama yaitu Pergub nomor 33 tahun 2017 tanggal 28 September 2017 tentang hal yang sama yaitu tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng.
--page
Tujuan para Anggota DPRD ke Mendagri, selain ‘mengadukan’ nasib pemotongan tunjangan, juga meminta dukungan Mendagri untuk menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur dengan alasan penerbitan Pergub 10 tidak prosedural.
Sepulang dari Mendagri, mereka mengklaim didukung Mendagri dalam penggunaan hak interpelasi. Walaupun ternyata, setelah dikonfirmasi balik ke Mendagri Tjahjo Kumolo, ia membantah telah mengizinkan dan merestui hak interpelasi.
Tjahjo justru tidak membenarkan hal tersebut, sebaliknya yang benar menurut dia adalah pihaknya akan mengundang Gubernur dan Penjabat Sekda Kalteng untuk diminta penjelasan pekan depan.
“Belum sampai kesana, Kemendagri hanya akan meminta penjelasan Gubernur dan Sekda. Hasil pertemuan itu akan diberitahukan sejelasnya kepada DPRD. Soal penggunaan hak dewan (interpelasi) bukan urusan Kemendagri untuk ikut campur,” kata Tjahyo. (ROZIQIN/B-5)








