PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Merasa terzalimi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur, calon bupati dan wakil bupati Bartim, Rayesnan-Markopolo (Rama) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sidang tuntutan.

Permintaan itupun dikabulkan. Sabtu (2/6/2018), Bawaslu Kalteng menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penasihat hukum pasangan Rama.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Muhammad berharap sidang digelar secepatnya guna menyelesaikan permasalahan.

"Kami berharap sidang ini bisa mengungkap kasus antara pengadu dan pihak terduga cepat selesai mengingat pilkada serentak tidak akan lama lagi," ujar Muhammad, Sabtu (2/6/2018).

"Harapannya juga dalam sidang terbuka ini pihak pengadu dan terduga memberikan kesaksian asli tanpa ditambah-tambahkan ceritanya," pintanya.

--page

Sidang tersebut dihadiri calon bupati Bartim Rayesnan sebagai pengadu I serta pasangannya Markopolo sebagai pengadu II. Sidang dipimpin Muhammad (ketua mejelis), Sastriadi (anggota), dan Sabian Usman (anggota). (GAZALI/B-3)