KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kapuas saat mengikuti debat kandidat pada Sabtu (2/6/2018) malam.

"Untuk aturan bagi pasangan calon yakni harus menjawab pertanyaan dari pasangan calon lainnya dan memaparkan jawabannya. Serta dilarang untuk menyerang secara personal ataupun lainnya. Akan tetapi hanya boleh beradu argumen tentang visi dan misi pasangan calon," kata Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kapuas Suhardi.

Ia berharap, pasangan calon bisa mematuhi aturan tersebut. Sehingga debat yang dilaksanakan bisa berjalan dengan tertib. Untuk para pendukung pasangan calon juga diminta harus mematuhi aturan yang diberikan.

"Aturan yang diberikan seperti jangan membuat gaduh, berbuat onar, dan berteriak. Karena hal itu akan mengganggu jalannya debat. Sehingga akan menghilangkan waktu yang diberikan moderator kepada pasangan calon untuk menyampaikan argumennya," ucap Suhardi. 

Pada debat kali ini, kata dia, ada tujuh segmen yang disiapkan. Dimulai dari pembukaan, berlanjut dengan penyampaian visi dan misi pasangan bakal calon, serta lainnya.

--page

Lokasi debat di Gedung Kesenian Gandang Garantung, di Jalan Ahmad Yani, Kota Kuala Kapuas. Rencananya, debat disiarkan oleh stasiun TV nasional dan tv lokal serta akan dihadiri sekitar 400 orang, terdiri dari tamu, pendukung pasangan calon, dan masyarakat yang ingin menonton. (SARJITO/B-3)