BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakertrans Kop dan UKM) Kabupaten Barito Utara (Barut) Tenggara mengingatkan perusahaan wajib melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 hari raya.
Menurut Tenggara, pemberian THR bagi buruh/pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan menteri tenaga kerja agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,” kata Tenggara, Minggu (3/6/2018).
Menurutnya, pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Meski regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, namun pihaknya mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran. Sebab pembayaran lebih awal agar para pekerja dapat mempersiapkan perjalanan mudik lebaran dengan lebih baik.
--page
Lebih lanjut Tenggara mengatakan, surat edaran dari Gubernur Kalteng mengenai pembayaran THR itu sudah diterima, surat tersebut yang ditujukan kepada Bupati/Walikota hanya bersifat untuk menegaskan. "Sebab pembayaran THR ini merupakan mutlak kewajiban perusahaan dalam menghadapi hari raya keagamaan,” jelasnya. (RAMADHANI/B-2)








