MUARA TEWEH –

BORNOENEWS, Muara Teweh - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara, Tenggara menjelaskan sesuai Permen Tenaga Kerja setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR keagamaan yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR adalah bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

“Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah," terangnya, Minggu (3/6/2018).

Namun bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut. (RAMADHANI/B-6)