BORNEONEWS, Sampit - Maksud hati ingin meraup keuntungan, Wendi Utumo Bun pengusaha galian C justru harus menanggung perbuatannya ke balik jeruji besi. Lantaran, menggarap lahan galian C secara ilegal di Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat diproses, tersangka mengaku baru menggarap lahan di lokasi tersebut. Bahkan ia hanya mengantongi izin eksplorasi. Belum sampai kepada izin produksi. Namun, ia sudah tidak sabar sambil proses berjalan ia mulai bekerja.
Namun dari kondisi lapangan, tanah uruk lokasi itu sudah banyak yang digarap. Namun ia berdalih itu dilakukan oleh pengusaha sebelum tersangka.
Dalam melancarkan aksinya di lapangan, tersangka tidak sendiri. Ia bekerja dibantu oleh beberapa anak buahnya yang dalam perkara ini dijadikan sebagai saksi.
Ada enam saksi yang sudah diperiksa yakni dua sopir truk yang membeli tanah di lokasi itu dan dua anggota dari Polres Kotim yang ikut mengamankan opeeasi itu. Serta, operator alat berat jenis Excavator, petugas teli di lapangan.
--page
Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa saksi dari ahli dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah.
Terpisah Kapolres Kotim AKBP M Rommel melalui Kasatreskrim AKP Wiwin Juniato mengatakan kasus ini masih dalam proses penyidikan. "Kasus ini masih dalam proses," ucapnya, Senin (4/6/2018).
Pengungkapan kasus ini merupakan operasi giat Peti 2018 yang dilakukan Polres Kotim. Dari sejumlah usaha illegal mining yang sudah mereka tindaklanjuti ditemukan usaha itu tidak mengantongi izin. (NACO/B-2)








