BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara Ahmad Dirman telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Surat tersebut diberikan kepada semua pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Sukamara.
"Agar setiap pengusaha yang berada di wilayah Kabupaten Sukamara untuk segera membayarkan THR keagamaan," kata Ahmad Dirman dalam surat edarannya.
Dirman menerangkan, berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada seluruh pekerja.
Sementara Kabid Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sukamara Ali Iswandi mengatakan, surat edaran bupati terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya ini sudah disampaikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Sukamara.
Harapannya, dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan. "Bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang dibayarkan," kata Ali Iswandi. (NORHASANAH/B-2)








