SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara dalam surat edarannya mengingatkan, agar pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dibagikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7 Lebaran).

"Agar setiap pengusaha yang berada di wilayah Kabupaten Sukamara untuk segera membayarkan THR keagamaan, selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagaman," kata Dirman dalam surat edarannya.

Dalam surat tersebut dijelaskan, pembayaran THR keagamaan sesuai dengan ketentuan, yakni pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan maka wajib diberikan THR keagamaan dengan perhitungan secara proposional sesuai masa karja dengan perhitungan.

Sementara Kabid Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sukamara Ali Iswandi mengatakan, surat edaran bupati terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya ini sudah disampaikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Sukamara, dengan harapan untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan.

--page

"Bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang dibayarkan," kata Ali Iswandi. (NORHASANAH/B-2)