SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara kembali menambahkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saat ini tercatat DPT untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukamara mencapai 36.553 pemilih.

"Perubahan DPT ini sudah kita tetapkan tanggal 28 Mei 2018 lalu, melalui rapat pleno yang kita gelar di aula KPU Sukamara," kata Ketua KPU Sukamara Mat Saleh, Senin (4/6/2018).

Saleh menerangkan, latar belakang berubahnya jumlah DPT karena beberapa hal sehingga perlu adanya penetapan ulang daftar pemilih tetap.

"Total DPT yang baru kita tetapkan ini berjumlah 36.553 pemilih, terdiri 19.077 pemilih laki-laki dan 17.467 pemilih pemerempuan," ujarnya.

Sebelumnya, KPU Sukamara telah menetapkan DPT Pilkada 2018 pada 19 April 2018 lalu, dengan jumlah pemilih mencapai 36438 orang. (NORHASANAH/B-2)