SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara Mat Saleh mengatakan, penyebab berubahnya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukamara disebabkan beberapa faktor, salah satunya adalah adanya data pemilih ganda.

"Setelah penetapan DPT tanggal 19 April 2018, ada 3 hal yang membuat kita kembali menetepkan DPT, yang pertama adanya pemilih yang kita keliru menginput alamatnya, ini ada sdkitar 30 pemilih," ucap Mat Saleh, Senin (4/6/2018).

Saleh melanjutkan, perbaikan data alat pemilih tersebut harus dilakukan, baik adanya surat rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun tidak data tetap akan dilakukan perubahan sesuai alamat yang ada di KTP pemilih tersebut.

"Yang kedua, adanya dugaan pemilih ganda, jumlajnya 340 pemilih," ungkpnya

Selain itu, pihaknya juga mencermati data rekam e-KTP baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setelah pejetapan DPT sebelumnya.

--page

"Mulai dari tanggal 20 April sampai dengan 27 Mei, ada 556 perekam. Sebenarnya mereka bisa saja menggunakan hak pilinya dengak KTP, hanya saja dikhawatirkan surat suaranya tidak mencukupi," ujar Mat Saleh. (NORHASANAH/B-5)