BORNEONEWS, Tamiang Layang- Sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap Polres Barito Timur yang diajukan dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kesehatan, Epri dan Yemina, memasuki agenda penyampaian kesimpulan.
Dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Tamiang Layang, Senin (4/6/2018), kuasa hukum ASN, serta Polres Barito Timur memberikan kesimpulan kepada hakim tunggal Roland P Samosir.
Penyerahan kesimpulan kuasa hukum penggugat dan tergugat, tidak dibacakan. Kuasa hukum kedua belah pihak juga tidak saling memperlihatkan hasil kesimpulan mereka.
Setelah penyampaian berkas kesimpulan, hakim Roland P Samosir kembali menunda sidang dan dijadwalkan kembali digelar pada pada Rabu (6/6/2018) dengan agenda putusan.
Sementara itu, Dheky Wijaya, kuasa hukum Epri dan Yemina, mengatakan bahwa pihaknya memberikan kesimpulan kepada majelis hakim dengan menilai tindakan dari Polres Barito Timur tidaklah prosedural.
--page
"Dalil-dalil kita saat persidangan terbukti, antara lainnya dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan namun tidak ada penetapan tersangka," ucapnya kepada Borneonews.
"Tak hanya itu, di kesimpulan yang kita berikan juga antara lain surat pemeriksaan kepada kedua pemohon yang dipegang tidak ada nomor atau terigister, namun kuasa hukum termohon memberikan kepada majelis hakim ada nomor atau terigister," sebut Dheky. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)








