SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara Ahmad Dirman dalam surat edarannya menegaskan, bagi pengusaha yang terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada buruh maka akan dikenakan denda.

"Bagai pengusaha yang terlambat bayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh, dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan," kata Dirman, Senin (4/6/2018).

Lanjutnya, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Dalam suratnya, Bupati dua periode tersebut mengingatkan agar pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dibagikan paling lambar 7 hari sebelum hari raya.

"Agar setiap pengusaha yang berada di wilayah Kabupaten Sukamara untuk segera membayarkan THR keagamaan, selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagaman," ujar Dirman. (NORHASANAH/B-5)