BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Murung Raya (Mura) kembali mengingatkan agar perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 Idul Fitri.
“Surat pemberitahuan dan imbauan sudah kami sampaikan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri, seluruh perusahaan wajib memenuhi ketentuan tersebut kalau tidak ingin diberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Disnakertrans Mura M Syahrial Pasaribu, kemarin.
Ketentuan ini sesuai surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalteng nomor 565/796/HI.01/Nakertrans tanggal 22 Mei 2018 tentang pembayaran THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Juga, surat edaran Bupati Mura nomor 565.HI/158/NAKERTANS Mei 2018 tentang pembayaran THR keagamaan dan himbauan mudik lebaran dengan memperhatikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang pembayaran THR.
Tentu, jelas Syahrial, akan ada sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggatr ketentuan pembayaran THR tersebut dan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.
--page
Kepada seluruh karyawan juga diminta untuk aktif melaporkan apabila ada perusahaan khususnya ditempatnya bekerja yang tidak membayar THR H-7 sesuai ketentuan sehingga Pemerintah akan langsung memproses dan apabila terbukti tentu akan dikenakan sanksi tanpa ada kompromi.
“THR merupakan hak karyawan setiap tahunnya, dan itu wajib dipenuhi oleh Pemerusahaan tanpa ada alasan dan apabila ada yang mengabaikan, berarti perusahaan bersangkutan sengaja mengabaikan aturan dan ketentuan yang berlaku dan tentu harus diberikan sanksi yang tegas yang juga sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” jelasnya. (TRISNO/B-5)








