BORNEONEWS, Palangka Raya- Pedagang di Katingan Hulu, Kelurahan Tumbang Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
H Asang, seorang pedagang, didampingi kuasa hukumnya, Purnama, mengatakan ke awak media bahwa besaran pungutan yang ditarik mencapai Rp1 juta per bulan.
"Mulanya ada yang memberi Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Rupanya tidak puas. Kamudian mengundang kita untuk rapat. Diminta Rp1 juta setiap bulan. Pedagang ini melawan. Lalu pedagang dapat SMS isinya diimbau untuk tutup," sebut Asang di Palangka Raya, Sabtu (2/6/2018).
Dia menuturkan, para pedagang telah membuat pernyataan adanya pungutan sebesar Rp1 juta pascarapat. "Di sana ada sekitar 30 pedagang. Sebagian ada yang tidak datang (saat rapat). Ada jualan sembako, besi, dan minyak," ungkapnya.
Purnama menambahkan, telah melaporkan kasus itu ke Tim Saber Pungli Polda Kalteng dan Propram Mabes Polri. Tidak hanya itu, dirinya juga sudah dilapor ke Presiden. Terlapornya yakni seorang perwira aparat penegak hukum yang bertugas di Katingan Hulu.
--page
"Kami berharap bisa ditindak dan diproses," tuturnya.
Saat dimintai konfirmasi Borneonews.co.id pada Senin (4/6/2018), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, mengaku belum mengetahui kasus itu.
"Nanti akan kita tindaklanjuti," ucap Kombes Ignatius Agung. (BUDI YULIANTO/B-3)








