SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penetapkan tersangka atas kasus tertimpanya seorang buruh bongkar muat pupuk oleh crane patah hingga tewas, yang rencananya ditetapkan pada Juni 2018 nampaknya tidak jadi.

Hal ini dikarenakan, penangkapan dan penetapan tersangka kasus tersebut telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Kotim.

Pantauan Borneonews.co.id saat di Markas Polres Kotim tepatnya di teras ruang unit II Sub Reskrim, aparat sedang menggiring seorang pria berperawakan kurus mengenakan baju koko.

Dari informasi yang dihimpun, pria plontos tersebut merupakan operator crane saat kecelakaan kerja yang terjadi beberapa waktu lalu di pelabuhan bongkar muat milik warga, di Jalan Iskandar, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Kamis (3/5/2018) lalu itu.

Proses hukum kasus ini sebelumnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim. Namun kami belum menetapkan tersangka.

--page

Saat di konfirmasi, Senin (4/6/2018), Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, membenarkan adanya penetapan dan penangkapan tersangka. 

"Iya, benar adanya jika kami telah menetapkan operator crane sebagai tersangka. Saya masih belum bisa memberitahukan siapa namanya. Tunggu saja saat ekspos nanti," ucap Wiwin.

Sebelumnya, Aman warga Jalan Ir H Juanda 21, Kecamatan MB Ketapang tewas di tempat kejadian setelah bagian Crane itu patah dan menimpa korban yang sedang menyusun pupuk ke dalam truk bernomor polisi KH 8481 FB dari kapal Lintas Bahari 23.

Kini kondisi crane masih terbungkus oleh terpal di  lokasi kejadian. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)