SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Sarjono meminta agar Pemkab setempat menetapkan besaran retribusi yang masuk ke wilayah tempat wisata. Karena sering kali dikeluhkan lantaran tidak sesuai.

Sehingga hasil dari retribusi itu nantinya akan masuk dalam kas daerah tercatat  sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kotim.

Menurut Sarjono penetapan retribusi sangat penting hal itu untuk menghindari terjadinya pungutan liar yang dapat merugikan pengunjung.

Sarjono juga meminta pemkab memperketat pengawasan pemungutan retribusi di seluruh kawasan objek wisata mulai dari retribusi masuk kawasan hingga parkir kendaraan. 

Karena selama ini dua wilayaj itu yang tidak terkontrol oleh pemerintah. "Sehingga sering ada pungutan yang memberatkan pengunjung, seperti masalah parkir kendaraan,"  kata Sarjono, Senin (4/6/2018).

Sarjono mengatakan, untuk pungutan retribusi parkir sering di keluhkan warga karena seperti parkir kendaraan roda dua bisa di pungut Rp5 ribu per unit. Padahal jika mengacu Peraturan Daerah (Perda) hanya Rp1.000 per unit. Sedangkan kendaraan roda empat dan seterusnya dipungut sebesar Rp10.000 - Rp15.000 per unit.   

--page

Dari itu Pemkab harus mengantisipasi pungutan yang tidak memiliki dasar hukum tersebut karena tidak lama lagi lebaran tentunya objek wisata seperti pantai Ujung Pandaran akan dipadati pengunjung. (NACO/B-5)