TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dugaan adanya tumpang tindih izin antara perusahaa perkebunan sawit milik PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dan pertambangan milik PT Sumber Surya Gemilang (SSG) di wilayah Kecamatan Karusen Janang, sehingga tim Bareskrim Mabes Polri turun tangan ke lapangan.

Informasi yang dihimpun dilapangan, sedikitnya ada enam orang anggota Bareskrim Mabes Polri di Polres Barito Timur yang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait tumpang tindih izin kebun PT KSL dengan izin tambang milik PT SSG.

Asisten Menejer PT KSL, Sunar Simanjutak menjadi salah satu saksi yamg dipanggil menghadap, Senin (04/06/2018). "Dipanggil sebagai saksi terkait tumpang tindih izin kebun sama tambang," katanya.

Sunar mengaku datang terlambat sekitar pukul 11.00 WIB. Pria beperawakan kurus tinggi itu belum memberikan keterangan karena belum dipanggil masuk di aula tengah Polres Bartim. "Pak Erwin yang duluan masuk," katanya.

Menejer umum PT Ciliandry Anky Abadi (CAA) selaku induk perusahaan PT KSL, Erwin Fahriadi ke luar dari aula tengah Polres Bartim. Dia rehat untuk salat dzuhur di Masjid Al Harist.

--page

"Dimintai keterangan saja. Terkait perizinan kebun," kata Erwin sambil menuju Masjid Al Harist. Erwin mengaku diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

Menurutnya keterangan yang diberikan sebagai pembanding perizinan antara izin kebun dan tambang. Legal PT SSG, Dewa mengatakan jika mengacu UU Agraria maka bisa dibandingkan perijinan PT SSG sejak tahun 2005 hingga saat ini.

"Dilihat dari surat edaran BPN maka yang harusnya minta izin adalah PT KSL ke PT SSG. Karena izin PT SSG lebih dulu dari izin PT KSL, " katanya.

Menurut Dewa, sepengetahuannya bahwa izin HGU yang dikeluarkan pemerintah kepada PT KSL pada 2017. Itupun tidak seluas-luasnya, namun hanya sebagian saja.

Jika pihak PT KSL ingin berkebun harusnya meminta izin dulu kepada PT SSG selaku pemegang izin tambang yang lebih dulu dikeluarkan pemerintah. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)