SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang mudik ke luar daerah (domisili) tetap bisa menggunakan kartu untuk berobat pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

"Peserta JKN tetap bisa menggunakan kartu pesertanya untuk berobat. Walaupun berada di luar daerah saat mudik," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sampit, Adrielona, Senin (4/6/2018).

Dia menjelaskan peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan di daerah sementara. Tanpa ada penarikan biaya apapun.

Pelayanan tersebut juga berlaku bagi FKTP non puskesmas, yakni klinik pratama dan juga dokter praktek perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Dengan adanya hal itu, peserta JKN-KIS yang melaksanakan mudik diharapkan membawa kartu kepesertaan yang aktif. Atau bisa juga menginstal aplikasi mobile JKN. Jadi tinggal menunjukkan kartu di ponselnya saja, sudah bisa dilayani fasilitas kesehatan," kata Andrielona.

--page

Namun bagi peserta JKN-KIS yang kartu kepesertaannya tidak aktif, maka tidak berlaku layanan tersebut. Terkecuali melunasi pembayaran tunggakan iuran.

Adapun masa berlakunya layanan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di luar daerah tersebut berlaku saat libur lebaran ini. Yakni sejak H-8 hingga H+8, atau tepatnya dari tanggal (7/6/2018) hingga (23/6/2018).

Sementara kantor BPJS Cabang Sampit tetap buka di hari libur, terkecuali pada tanggal merah atau libur nasional yakni pada 15,16,17 Juni 2018. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)