PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengakui ada parameter-parameter tunjangan yang tidak lagi bisa dibayarkan karena dalam ketentuan PP nomor 18 tahun 2017 sudah bukan lagi menjadi hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD. 

Oleh sebab itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 33 tahun 2017 (yang lama) tidak bisa lagi sebagai acuan karena kebesarannya tidak sesuai lagi dengan PP.

Hadirnya Pergub 10 tahun 2018 (yang baru), justru meluruskan kesalahan itu supaya sesuai PP. Itulah yang ia sebut Pergub 10 menyelamatkan lefislatif sekaligus eksekutif.

"Pergub 33 tahun 2017 itu yang sebetulnya kurang tepat, hak keuangan khususnya tunjangan perumahan dan transportasi terlalu kebesaran, karena ada item-item yang sudah tidak boleh lagi dibayarkan," beber Hadi, Senin (4/6/2018).

Selain itu, juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng nomor 4 tahun 2017 yang mengatur hak keuangan DPRD, yang disepakati dan disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD Kalteng di ruang paripurna.

--page

"Pergub 10 tahun 2018 ini adalah sudah betul, mengacu pada PP 18 tahun 2017 dan mengacu Perda Kalteng nomor 4 tahun 2017 yang sudah disepakati oleh DPRD tersebut.

Terkait hak keuangan DPRD kabupaten/kota di Kalteng yang melebihi besaran tunjangan di DPRD Provinsi, Hadi mengatakan ketidaksetujuannya dan bakal merevisi kesalahan tersebut secara berjenjang.

"Harusnya aturan tetap mengacu pada PP nomor 18 tahun 2017 itu. Harus diubah, direvisi, menyesuaikan dengan ketentuan. Mestinya saat evaluasi APBD, itu ketahuan. Begitu pula saat evaluasi Mendagri atas APBD Provinsi, mestinya dicek betul bagaiamana dasar pembayaran dan seterusnya," tandas dia.

Sebelumnya, Hadi menandaskan, tidak tepat jika hadirnya polemik Pergub Nomor 10 tahun 2018 kemudian membawa DPRD Kalteng beralasan sebagai modal untuk mengajujan hak interpelasi kepada Gubernur. 

"Walaupun interpelasi itu hak nertanya dan itu hak biasa saja, tapi itu tidak tepat dan tidak perlu, karena setelah ada kronologis yang disampaikan Gubernur, sudah menjawan dan memang sesuai ketentuan begitu, secara normatif sudah betul. Dan Pergub adalah produk dari kewenangan eksekutif." katanya.

--page

"Dengan adanya surat Mendagri, nantinya sudah tidak ada lagi interpelasi dan mudahan segera dijadwalkan pembahasan APBD Perubahan," pungkasnya. (ROZIQIN/B-5)