BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dua pelajar di Kabupaten Lamandau mencuri belasan ponsel. Mereka adalah RR (26) dan remaja berusia 17.
Kapolres Lamandau AKBP Andika k Wiratama melalui Paur Sub Bagian Humas Polres setempat Brikpol Supri, mengatakan, keduanya diciduk setelah anggota unit lidik mendapatkan informasi dari warga Desa Bukit Jaya yang mencurigai dua pelajar itu mencuri di toko milik Muhamad Anieq Henawie (29) di Desa Bukit Jaya Kecamatan Belantikan Raya.
"Setelah mendapatkan informasi itu, anggota unit lidik melakukan penyelidikan terhadap kedua pelajar tersebut," terang Supri, Senin (4/6/2018).
Setelah mengantongi cukup bukti, polisi menangkap dua pelajar tersebut pada 1 Juni 2018 sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku pun mengaku telah mencuri di sebuah toko ponsel di Desa Bukit Jaya Kecamatan Belantikan Raya.
Kedua pelaku ini memang sudah merencanakan pencurian dengan menjarah puluhan HP berbagai merk dengan mamasukkan hasil curiannya ke dalam tas.
--page
Aparat juga mengamankan barang bukti dua belas buah ponsel hasil curian dan satu buah tas yang digunakan untuk mengambil ponsel tersebut.
"Pelaku dikenakan tindak pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat 3 dan ayat 5 KUHPidana," tegas Supri. (HERIYADI/PP/B-2)








