SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang operator alat berat atau crane di pelabuhan bongkar muat Jalan Iskandar, Sampit resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tertimpanya Aman seorang buruh bongkar muat pupuk yang tertindih crane patah hingga tewas di lokasi kejadian.

Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan warga Jalan Ir H Juanda 21, Kecamatan MB Ketapang lantaran tertimpa bagian Crane yang patah saat korban sedang menyusun pupuk ke dalam truk bernomor polisi KH 8481 FB dari kapal Lintas Bahari 23 itu semulanya ditangani oleh pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM). 

Namun kini telah diambil alih oleh pihak Satreskrim Polres Kotim yang ditangani oleh Sub Nit II Satreskrim. Kasus ini telah bergulir satu bulan lamanya, tepatnya dimulai dari tragedi itu terjadi, Kamis (3/5/2018).

Pada Senin (4/6/2018) siang, aparat menggiring seorang pria berperawakan kurus mengenakan baju koko. Dari informasi yang dihimpun, pria plontos tersebut berinisial AN yang merupakan operator crane saat kecelakaan itu terjadi. Dan kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Inisialnya adalah AN. Dia bukanlah orang Sampit," ucap sumber yang dapat dipercaya, Selasa (5/6/2018).

--page

Saat di konfirmasi, Senin (5/6/2018), Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, membenarkan adanya penetapan satu orang tersangka.

"Proses hukum nya memang sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim beberapa waktu lalu," ucap Wiwin.

Namun pada saat peningkatan proses hukum itu, pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka. Kini kondisi crane masih terbungkus oleh terpal di  lokasi kejadian. Korban tewas dengan kondisi tulang leher, bahu hingga pinggangnya patah. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)